Definisi Islamologi menurut KBBI adalah:
/is·la·mo·lo·gi/ n ilmu tentang agama Islam dengan seluk-beluknya
/is·la·mo·lo·gi/ n ilmu tentang agama Islam dengan seluk-beluknya
Sementara wikipedia tidak menyebutnya sebagai Islamologi tapi Studi Islam sbb:
Studi Islam adalah setiap studi yang berhubungan dengan Islam, termasuk Fikih, Ilmu Kalam, dan pemahaman-pemahaman lainnya seperti Sekularisme di barat, Ilmu-ilmu Islam, dan Ekonomi Islam. Istilah Studi Islam lebih diartikan seperti sebuah universitas, yang terdapat di dalamnya studi akademik yang telah disurvei dan dipilih sesuai dengan pengetahuan islam, serta studi ini telah ditawarkan ke banyak universitas-universitas di dunia dalam program studi islam. Di luar konteks islam, studi islam memiliki arti studi sejarah tentang agama islam, filsafat, sejarah dan budayanya.
Sedangkan kaum terpelajar Islam sendiri pada umumnya kurang begitu akrab dengan terms Islamologi karena istilah ini sebenarnya hanya ada dalam komunitas Kristen, khususnya mereka yang sedang dan pernah belajar Teologi Kristen di Sekolah Tinggi Teologi dan mengikuti perkuliahan tentang Islam dalam konteks pendalaman studi seputar apologetika dan misiologi Kristen.
Adapun sejalan dengan definisi wikipedia di atas, pada prinsipnya umat Islam lebih cenderung memaknai istilah Islamologi tadi sebagai Studi Islam, atau Studi Agama Islam, karena yang disebut belakangan ini tidak membatasi diri pada satu, dua, atau beberapa objek studi saja, melainkan meliputi segala sesuatu tentang Islam (lihat daftar pustaka).
Sebagai referensi, berikut adalah tulisan Mas Kholili Hasib terkait topik Islamologi dan Studi Islam.
Adapun sejalan dengan definisi wikipedia di atas, pada prinsipnya umat Islam lebih cenderung memaknai istilah Islamologi tadi sebagai Studi Islam, atau Studi Agama Islam, karena yang disebut belakangan ini tidak membatasi diri pada satu, dua, atau beberapa objek studi saja, melainkan meliputi segala sesuatu tentang Islam (lihat daftar pustaka).
Sebagai referensi, berikut adalah tulisan Mas Kholili Hasib terkait topik Islamologi dan Studi Islam.
DISIPLIN ILMU DALAM ISLAM
DAN PROBLEMA STUDI AGAMA
DAN PROBLEMA STUDI AGAMA
inpasonline.com – Persoalan pendidikan Islam yang perlu dikaji ulang – khususnya di Perguruan Tinggai Agama Islam (PTAI) – adalah penggunaan metodologi kontemporer. Sejak beberapa tahun silam, PTAI secara resmi menggunakan metode Islamic studies yang diterapkan di universitas-universitas Barat.
Problema Studi Islam
Selama ini yang berlaku, mayoritasnya menggunakan pendekatan orientalis, yaitu historis dan antropologis. Seperti diterangkan dalam buku Amin Abdullah, Studi Islam: Normativitas dan Historisitas (Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1999). Bahwa dua pendekatan tersebut menjadi pisau analisis studi Islam, termasuk studi ilmu agama di perguruan tinggi Islam Indonesia[1].
Dalam buku tersebut dijelaskan; pendekatan historis antropologis adalah pendekatan studi yang menekankan kepada pemahaman keagamaan berdasarkan berbagai sudut keilmuan sosial-keagamaan yang bersifat multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan filosofis, psikologis, sosiologis, kultural dan antropologis.
Framework kajian adalah kerangka acuan dalam studi suatu ilmu. Framework lebih fokus kepada kajian konseptual, tidak sekedar metode. Oleh sebab itu framework lebih dalam dan substansial. Dalam studi pendidikan akidah, framework merumuskan apa itu konsep akidah, konsep Islam dan sebagainya. Karena itu kesalahan framework akan berakibat secara serius dari pada sekedar metode.
Jika framework studi agama mengikuti orientalis seperti pendekatan historis antropologis tersebut, maka dalam studi tidak ada batasan-batasan ushul dan furu’. Tidak ada penegasan konsep akidah, dan kaitannya dengan ilmu-imu syariat lainnya. Persoalan dari pendekatan tersebut adalah, framework kajian akidahnya menempatkan ajaran agama bersifat relatif dan terkait dengan konteks sosial-budaya tertentu.
Di antara cendekiawan Muslim kontemporer yang menerapkan metode orientalis dalam studi Islam itu adalah Mohammed Arkoun. Ia menamakan metodenya dengan Islamiyyat al-Tathbiqiyah (Islamologi Terapan). Islamologi Terapan ini adalah; membaca ulang secara kritis turath – yang bebas dari definisi-definisi dogmatis maupun teologis, dan sebagai kritik ideologi[2]. Arkoun mengenalkan Islamologi Terapan pada tahun 1970 sebagai pembacaan kritis terhadap dua model studi – yaitu studi Islam (Islamologi) orientalis dan studi Islam para ulama klasik. Studi orientalis disebut Islamologi Klasik (al-Islām al-Taqlīdiyyah) sedangkan model studi turats para ulama disebut (al-Ijtihād al-Taqlīdī). Secara umum keduanya terlalu bias terpusat pada logos. Pembongkaran dilakukan agar studi Islam yang ditawarkan lebih humanis. Inilah usaha Arkoun dalam mengkaji Islam dalam kerangka paradigma humanis.
Islamologi Klasik memaknai dengan “Wacana Barat (orientalis) tentang Islam”. Selama ini menurutnya masih mengandung pengaruh-pengaruh pola pikir etnosentrisme. Ada dua hal tradisi keilmuan para ulama klasik dan orientalis yang menjadi sasaran pembacaan kritisnya. Pertama, keharusan epistemologis (al-iltizām al-ibistimūlūjī). Yakni, para orientalis yang berurusan dengan budaya mereka ketika meneliti Islam, lantas mengkajinya dengan bertolak dari praanggapan-praanggapan dan asioma-aksioma filosofis, teologis dan ideologis tertentu[3].
Arkoun memprotesnya sebab ini cara pemikiran positivistik dan imperatif. Seperti gaya para filsuf postmo lainnya, Arkoun menolak keharusan pendekatan teologis, sebab ini tidak menghentikan ortodoksi yang memelihara ekstrimitas[4]. Kedua, para orientalis tidak memperhatikan nasib umat Islam dan masyarakatnya dalam mengkaji. Padahal, tambah Arkoun, Islam memerlukan pembaharuan. Sedangkan orientalis menafsirkan dan mengutip apa yang mereka pahami tentang Islam apa adanya. Kesalahannya lagi, Islam tidak ditempatkan secara epistemologis. Dalam hal ini yang diinginkan Arkoun adalah menghindari vonis salah benar. Ia mencontohkan studi perbandingan Islam-Kristen dalam buku Introduction a la musulmane (Pengantar Teologi Islam) karya Louis Gardnet, kecenderungan kuat membandingkan titik-titk teologis yang terpisah. Cara ini menurutnya adalah berangkat dari prasangka kaku dari sistem yang eksklusif[5].
Pendekatan interdisipliner ini menghantarkan pada dua persoalan. Pertama, karena melibatkan berbagai macam acuan-acuan ilmu maka, seperti diakui oleh Mukhtar al-Fajjari, kajiannya menjadi tumpang tindih antar satu dengan yang lainnya sehingga tidak mudah untuk menelusuri akan sampai dimana produk studinya kecuali efek pembongkarannya saja. Kedua, eklektisme ini adalah upaya pembebasan warisan tradisi Islam dari sekat-sekat teologi dan ideologi. Ia membuka kebebasan fungsi nalar untuk melakukan eksplorasi tanpa ada prasangka-prasangka ideologi, etnik maupun agama.
Selain itu, metode Islamologi Terapan ini, menurut Mukhtar al-Fajjāri tidak lebih dari humanisasi keagamaan yang berbasis eurosentris. Alasannya, posisi Arkoun adalah seorang peneliti berbangsa Prancis, maka menurut al-Fajjāri, wacana yang diinginkan sesungguhnya merupakan pemikiran baru yang sesuai dengan iklim budaya ilmiah di negaranya. Pada dasarnya ia juga mengkritik studi orientalisme yang eurosentris itu, akan tetapi, justru ia tidak mampu melepaskan dari pandangan-pandangan budaya Barat sendiri.
Metode tersebut mengakibatka pemahaman-pemahaman yang keliru tentang Tuhan, agama, wahyu, Nabi dan lain-lain. Pemikiran keagamaan misalnya ditafsirkan merupakan produk ulama yang tidak memiliki nilai otoritas. Termasuk di antaranya fikih, tasawuf, kalam dan lain-lain dianggap produk ulama dan bersifat relative. Tidak memiliki standar mutlak.
Kesalahan lainnya adalah tidak mengenal maratibul ilmi (tingkatan ilmu) dan kaidah-kaidahnya. Orang mempelajari ilmu Islam ‘melompat-lompat’ tidak memperhatikan mana ilmu pertama dipelajari dan mana yang menjadi prioritas akhir.
Lebih ironis lagi mempelajari agama untuk tujuan duniawi; memperkaya, mencari jabatan politis, mengejar karir. Bahkan agama dipandang sekedar ritual mencari berkah atau hal-hal yang berbau mistik saja. Tidak dipahami sebagai ilmu dan peradaban.
Mempelajari agama Islam tidak melalui sumber langsung berupa kitab-kitab turats juga menjadi problem. Referensi studi Islam dicukupkan kepada buku-buku karya orientalis dan buku terjemahan bahasa Indonesia. Tidak dipandang penting mempelajari bahasa Arab untuk memahami sumber-sumber utama agama Islam.
Dalam mempelajari ilmu-ilmu keislaman akan lebih baik jika memahami dan menerima pengertian, pentingnya ilmu dalam Islam.Disiplin Ilmu
Dalam mempelajari ilmu-ilmu keislaman akan lebih baik jika memahami dan menerima pengertian, pentingnya ilmu dalam Islam. Ilmu dalam Islam menempati posisi sangat penting. Salah satunya al-Qur’an menyebut kata ‘ilm dan deravisanya sebanyak 750 kali. Sehingga orang berilmu menempati posisi mulya. Allah Swt berfirman; “Allah Swt akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Swt Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujadalah: 11). Dalam satu hadis, mencari ilmu juga mendapatkan tempat yang mulya; “Barang siapa yang mencari ilmu maka ia di jalan Allah Swt sampai ia pulang” [HR. Tirmidzi].
Definisi ilmu menurut para ulama umumnya mengacu pada satu hakikat dan makna realitas yang tidak berubah. Hujjatul Islam Imam al-Ghazali mendefinisikan: “Ilmu adalah pengenalan (ma’rifah) sesuatu atas dirinya[6]. Pengertian ini mengandung pemahaman bahwa, seseorang dikatakan memiliki ilmu jika ia mengenal sesuatu itu apa adanya, mengetahui esensi yang sebenarnya. Al-Raghib al-Isfahani berpendapat, ilmu adalah persepsi suatu hal dalam hakikatnya[7].
Pengertian ini hampir sama dengan apa yang telah didefinisikan Imam al-Ghazali bahwa ilmu merupakan segala hal yang menyangkut hakikat yang tak berubah. Defini lebih filosofis diberikan oleh Syed Muhammad Naquib al-Attas, bahwa ilmu adalah tibanya makna dalam jiwa sekaligus tibanya jiwa pada makna[8]. Jika menurut al-Ghazali dan al-Isfahani, ilmu merupakan hakikat, maka al-Attas mengatakan bahwa ilmu merupakan makna sesuatu. Benda atau sesuatu apapun jika diketahui dan bermakna bagi dirinya, maka itu disebut ilmu.
Dengan demikian, ilmu dalam Islam tidak sekedar informasi, tapi ilmu itu memancarkan pengenalan terhadap sesuatu. Ilmu juga terkait dengan akidah. Syeikh Abdul Qohir al-Baghdadi mengatakan; “pilar pertama (dari ciri akidah Ahlussunnah wal Jama’ah) adalah menetapkan realitas dan ilmu. Menyesatkan orang yang menolak ilmu seperti kaum Sufastoiyyah”[9]. Syed Muhammad Naquib al-Attas mengatakan “Mengawali akidah (yang disusun oleh al-Nasafi) dengan pernyataan yang jelas tentang ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang sangat penting, sebab Islam adalah agama yang berdasarkan ilmu pengetahuan. Penyangkalan terhadap kemungkinan dan objektifitas ilmu pengetahuan akan mengakibatkan hancurnya dasar yang tidak hanya menjadi akar bagi agama, tetapi juga bagi semua jenis sains”[10].
Orang yang bertambah ‘informasi pengetahuannya’, namun tidak bertambah imannya, maka orang tersebut dijauhkan dari petunjuk Allah Swt swt. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang bertambah ilmunya tapi tidak bertambah petunjuknya, maka tidak akan bertambah kecuali dia akan makin jauh dari Allah Swt” (HR. al-Dailami). Beriman mensyaratkan untuk berilmu. Seperti firman Allah Swt swt, “Hanya orang-orang berilmu (ulama’) yang betul-betul takut kepada Allah Swt” (QS. Al-Fathir: 28).
Ilmu dalam Islam berdimensi duniawi dan ukhrawi. Ilmu itu merangkum keyakinan dan kepercayaan yang benar (iman) (al-Attas, Islam dan Sekularisme, hal.105). Tujuan mencari ilmu adalah untuk menanamkan kebaikan dan keadilan kepada manusia, sebagai manusia dan diri pribadi dalam rangka mencari ridla Allah Swt dan meraih kebahagiaan (sa’adah) di akhirat.
Dari sisi ontologis, Tuhan merupakan aspek sentral dalam ilmu pengetahuan Islami. Pengetahuan Tuhan yang absolut ini dibutuhkan ketika indera dan akal manusia tidak mampu menerjemahkan realitas non-fisik. Maka di sini diperlukan pemahaman tentang konsep Tuhan yang benar.
Pemahaman yang keliru tentang konsep Tuhan beserta aspek-aspek teologis lainnya berimplikasi terhadap epistemologi. Jika Tuhan yang diyakini itu hanya aspek transenden saja yang memiliki sifat abolut, sedangkan Tuhan itu tidak immanen, maka tidak akan menghasilkan apa-apa terhadap ilmu pengetahuan Islam. Sebab, Tuhan diyakini tidak lagi berhubungan dengan realitas empirik di dunia dan pengetahuan social dan empiris.
Secara aksiologis, pemahaman tentang konsep Tuhan, wahyu, agama dan lainnya dijadikan sebagai sumber nilai. Sistem nilai tidak diambil dari pengalaman manusia atau fenomena sosial yang selalu berubah-ubah. Nilai dalam Islam tidak ‘on going proses’. Ia bersifat tetap dan harus termanifestasikan dalam setiap kerja-kerja ilmiah. Sehingga, Ilmu pengetahuan Islam yang dihasilkan harus memiliki visi nilai. Nilai ini membimbing ilmuan dari kedzaliman. Ia mengontrol kerja-kerja ilmiahnya dari tujuan dasar dari berpengetahuan adalah untuk kebahagian dunia akhirat.
Karena teologi mengimplikasikan epistemologi, maka teologi beserta aspek-aspeknya mempengaruhi proses berpikir seorang ilmuan. Teologi yang benar akan menghasilan sistem epistemologi yang tepat pula sesuai dengan nilai Islam.
Disiplin ilmu pengetahuan dalam Islam, semuanya harus menjadikan akidah sebagai asas dasarnya. Sains Islam adalah sains yang secara epistemologis menjadikan akidah sebagai pondasi dalam pembelajarannya. Belajar ilmu kedokteran, ekonomi, biologi, sosiologi dan lain-lain harus menjadikan syariat sebagai basis, dan mengorientasikan tujuan dasarnya untuk mencapai ridha Allah Swt, bukan sekedar demi tuntutan materialistik.
Dari tingkatan ilmu, imam al-Ghazali membagi ilmu menjadi dua; ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah. Juga ada ilmu mahmudah dan ilmu madzmumah. Kategorisasi ilmu dalam Islam bersifat hierarkis tidak dikotomis. Dilihat dari kegunaannya bagi manusia, ilmu pengetahuan dibagi menjadi ilmu yang baik (al-mahmudah) dan tidak baik (al-madzmumah). Ilmu madzmumah seperti ilmu perbintangan atau ilmu-ilmu pemikiran sesat. Menurut al-Ghazali, kendatipun ilmu ini tidak baik, hendaknya ada sekelompok ilmuan Muslim untuk mempelajarinya. Bukan untuk mengamalkan ilmu tersebut, tetapi untuk menjaga orang awam dari kerancuan[11].
Kategorisasi utama dari segi kewajiban mencari ilmu adalah pembagian ilmu menjadi fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib bagi tiap-tiap individu muslim mengetahuinya. Mencakup ilmu yang berkenaan dengan i’tiqad (keyakinan). Ilmu-ilmu yang menyelamatkan dari keraguan (syakk) iman. Tujuan ilmu ini untuk menghilangkan kekeliruan iman, dan bisa membedakan antara yang haq dan bathil. Dimensi lain – dari ilmu fardhu ‘ain – adalah ilmu-ilmu yang berkenaan dengan perbuatan yang wajib akan dilaksanakan. Misalnya, orang yang akan berniaga wajib mengetahui hukum-hukum fiqih perniagaan, bagi yang akan menunaikan haji wajib baginya memahami hukum-hukum haji. Dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang harus ditinggalkan seperti sifat-sifat tidak terpuji dan lain-lain.
Sedang ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian masyarakat Islam, bukan seluruhnya. Dalam fardhu kifayah, kesatuan masyarakat Islam secara bersama memikul tanggung jawab kefardhuan untuk menuntutnya (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin jilid 1).
Dinamisasi konsep fardhu ‘ain dan fardlu kifayah sangat signifikan menunjang pembaharuan pendidikan yang lebih beradab. Dalam perspektif Imam al-Ghazali, pengajaran yang baik itu bukan bersifat juz’i (parsial) tapi kulli (komprehensif). Kulli maksudnya, kurikulum yang membentuk kerangka utuh yang menggabungkan seluruh ilmu agama seperti tauhid, tasawuf, dan fikih. Menggabungkan antara ilmu agama dengan keterampilan duniawi. Tujuan kurikulum ini adalah membentuk mental ilmuan yang holisitik – pakar di bidang ilmu aqli sekaligus tidak buta ilmu syar’i[12]. Kekeliruan dalam pendidikan, menurut al-Attas disebabkan oleh ketimpangan dalam memahami ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Sehingga menyebabkan kekacauan intelektual.
Al-Attas menyatakan bahwa fardhu ‘ain bukanlah suatu kumpulan ilmu pengetahuan yang kaku tertutup. Cakupan fardhu ‘ain sangat luas sesuai dengan perkembangan dan tanggung jawab spiritual, sosial dan professional sesesorang. Hal ini berarti bahwa Muslim diwajibkan menguasai ilmu-ilmu yang membantu memperoleh ilmu-ilmu yang lebih tinggi seperti ilmu dan ketrampilan membaca, menulis dan menghitung. Sedang ilmu fardhu kifayah al-Attas membagi menjadi delapan disiplin ilmu; ilmu kemanusiaan, ilmu alam, ilmu terapan, ilmu teknologi, perbandingan agama, ilmu kebudayaan Barat, ilmu linguistik dan ilmu sejarah[13].
Dalam penjelasan al-Attas, kegoncangan adab terjadi ketika terjadi ketimpangan praktik konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Yakni mendahulukan ilmu fardhu kifayah sebelum melandasinya dengan ilmu fardhu ‘ain. Semua ilmu pengetahuan (ilmu fardhu kifayah) harus diajarkan berdasar kepada dan sesuai dengan cara serta tujuan dari ilmu fardhu ‘ain.
Maka dalam konteks pendidikan sekarang, diperlukan segera desain kurikum pendidikan Islam yang berasaskan dinamisasi konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Dinamisasi demikianlah yang akan membentuk karakter secara kuat terhadap pribadi anak didik. Berbeda dengan karakter non-muslim. Seorang ateis bisa saja memiliki karakter-karakter umum; jujur, disiplin, bertanggung jawab, berani dan pemaaf. Namun sifat-sifat itu tidak atas dasar iman kepada Allah Swt.
Bagaimana kiat menjadi pelajar muslim yang sukses?
Pertama, perbaiki niat. Segala aktifitas keilmuan adalah semata demi mendapatkan kebahagiaan (sa’adah) akhirat. Artinya, niat untuk berjuang li i’laa’i kalimatillah.
Kedua, ilmu yang dipelajari harus benar. Ketiga, cara meperolehnya juga benar. Apapun niat dan semulya apapun ilmunya jika ditempuh dengan korupsi, menipu atau dengan cara ritual-ritual yang sesat, tetap akan menjauhkan dari Allah Swt.
Selain itu, Imam al-Ghazali memberi rambu-rambu, carilah guru yang baik. Yaitu, ulama’ yang hidupnya berkonsentrasi kepada ilmu, akhirat, tidak menyibukkan secara membabi-buta kepada dunia, tidak menjual agama dengan dunia, segala persoalan dikembalikan kepada perspektif akhirat (Abu Hamid al-Ghazali dalam Iljam al-awam ‘an Ilmi Kalam).
Selain itu, para ulama’ salaf memberi contoh paling baik. Sebisa mungkin menghindar dari maksiat. Imam syafi’i juga pernah mengatakan: ilmu itu cahaya, dan cahaya Allah Swt tidak akan masuk kedalam hati orang-orang yang selalu bermaksiat.
Ibadah juga betul-betul dijaga. Imam al-Bukhari belajar selalu dalam keadaan suci, bahkan ketika akan menulispun ia ambil wudlu dan shalat sunnah terlebih dahulu. Shalat malam (qiyamullail) bagi para pelajar salaf shalih dahulu seperti menjadi aktifitas wajib. Demi menjaga diri agar selalu dibawah petunjuk-Nya. Bahkan, belajar di sepertiga malam itu menjadi kebiasaan.
ِ[Sumber: Kholili Hasib | INPASONLINE]
CATATAN KAKI
[1] Lihat Amin Abdullah,Studi Islam: Normativitas dan Historisitas (Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1999), hal. v
[2] Carool Kersten,The ‘Applied Islamology’ of Mohammed Arkoun, Makalah disampaikan dalam Conference Religion on the Borders; New Challenges in the Akademic Study of Religion pada 19-22 April 2007 di Stockholm
[3] Mohammed Arkoun,Al-‘Almanah wa al-Dīn:al-Islām, al-Masīh, al-Gharb,(Beirut: Dar al-Saqi’, 1992), p. 38-39
[4]Baca ciri-ciri postmodern menurut Akbar S. Ahmad dalam Huston Smith,Postmodernsm and The World’s Religions dalam Muhmammad Suheyl Umar,The Religious Other Toward a Muslim Theology of Other Religions in a Post-Prophetic Age,(Lahore-Pakistan: Dar ul Fikr, 2008), p.26. Juga lihat Akbar S Ahmed dan Hastings Donnan (ed),Islam, Globalization and Postmodernity,(London and New York: Routledge, 1994)
[5] Mohammed Arkoun, Al-‘Almanah wa al-Dīn:al-Islām, al-Masīh, al-Gharb ,….p. 40-41
[6] Imam al-Ghazali,Ihya Ulumuddin I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1999), hal. 33
[7] Al-Isfahani,Mufradat al-Fadzi al-Qur’an, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), hal. 580
[8] Syed, Muhammad Naquib al-Attas,Prolegomena to the Metaphysics of Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), hal. 14
[9] Abdul Qohir al-Baghdadi,Al-Farqu Bainal Firaq,(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), hal. 249
[10] Wan Mohd Nor Wan Daud,Epistemologi Islam dan Tantangan Pemikiran Umat, dalam Jurnal Islamia No. 5 Thn II April-Juni 2005, hal. 52
[11] Wan Mohd Nor Wan Daud,Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib al-Attas,terj. (Bandung: Mizan,2003), hal. 270
[12] ibid
[13] Ibid, hal. 282
Post a Comment